Topan Bavi resmi melanda Taiwan pada Jumat hingga Sabtu, 10-11 Juli 2026, memaksa puluhan pemerintah kota dan kabupaten mengumumkan penghentian kerja dan sekolah secara serentak. Bagi ratusan ribu pekerja migran Indonesia yang bekerja di pabrik, konstruksi, dan sebagai pengasuh lansia, situasi ini memunculkan pertanyaan penting: apa hak pekerja migran saat topan menerjang, dan apakah upah tetap dibayar jika tidak masuk kerja?
Artikel ini merangkum aturan resmi dari Kementerian Tenaga Kerja (MOL) Taiwan, wilayah mana saja yang terdampak, serta langkah praktis yang bisa diambil pekerja migran Indonesia jika situasi serupa terulang.
Topan Bavi Jadi Salah Satu Topan Terkuat Tahun Ini
Badan Cuaca Pusat (CWA) mencatat Topan Bavi sempat membawa hembusan angin hingga sekitar 270 kilometer per jam saat masih berada jauh di lautan lepas, sebelum melemah menjelang mendekati Taiwan. CWA mengeluarkan peringatan laut pada Kamis sore, disusul peringatan darat pada Jumat pagi, dengan dampak terberat diperkirakan terjadi Jumat malam hingga Sabtu.
Presiden Lai Ching-te memantau langsung persiapan penanggulangan bencana, sementara pemerintah mengerahkan puluhan ribu personel militer serta ribuan kendaraan dan pompa air ke wilayah rawan sebagai antisipasi banjir dan longsor.
Kota dan Kabupaten yang Menghentikan Kerja dan Sekolah
Pada puncak dampaknya, hampir seluruh Taiwan menghentikan aktivitas kerja dan sekolah, kecuali Kabupaten Taitung (di luar wilayah Pulau Lanyu dan Lyudao) serta Kabupaten Kinmen. Wilayah yang mengumumkan penutupan meliputi:
- Kota Keelung, Taipei, New Taipei, Taoyuan, Hsinchu (kota dan kabupaten)
- Kabupaten Miaoli, Kota Taichung, Kabupaten Changhua, Nantou, dan Yunlin
- Kota Chiayi, Kabupaten Chiayi, Kota Tainan, Kaohsiung, dan Kabupaten Pingtung
- Kabupaten Yilan dan Hualien di pantai timur
- Kepulauan luar Matsu (Lienchiang) dan Penghu
Beberapa distrik pegunungan seperti Fuxing di Taoyuan dan sejumlah kecamatan di Miaoli serta Kaohsiung bahkan masih menghentikan aktivitas hingga Minggu karena risiko longsor akibat hujan susulan.
Aturan Upah Saat Libur Topan: Ini Kata Kementerian Tenaga Kerja
Penting dipahami bahwa hari libur topan bukan hari libur resmi, melainkan langkah keselamatan berdasarkan Pedoman Pengelolaan Kehadiran dan Pembayaran Upah Pekerja Saat Bencana Alam yang diterbitkan Kementerian Tenaga Kerja. Berikut poin-poin utamanya:
Jika Wilayah Kerja atau Tempat Tinggal Diumumkan Libur
Pekerja yang tidak masuk kerja karena pemerintah daerah di wilayah tempat tinggal, rute perjalanan, atau lokasi kerja mengumumkan penutupan, tidak boleh dianggap mangkir atau terlambat. Majikan dilarang memotong upah hari itu kecuali ada kesepakatan lain sebelumnya dalam kontrak kerja.
Jika Diminta Tetap Bekerja
Bila pekerjaan bersifat mendesak dan pekerja diminta tetap masuk, kesepakatan harus dibuat lebih dulu antara pekerja dan majikan. Kementerian menegaskan majikan wajib menanggung biaya transportasi tambahan seperti ongkos taksi, serta memberi upah tambahan atas pekerjaan yang dilakukan saat kondisi bahaya.
Larangan Pekerjaan Luar Ruangan Berisiko Tinggi
Menjelang Topan Bavi, Kementerian Tenaga Kerja secara khusus mengimbau majikan untuk tidak menugaskan pekerja pada pekerjaan luar ruangan berisiko tinggi seperti proyek konstruksi, perbaikan, dan inspeksi lapangan. Jika pekerjaan tersebut benar-benar diperlukan, majikan wajib menyediakan alat pelindung diri, alat komunikasi, dan transportasi yang aman. Majikan yang lalai dan menyebabkan kecelakaan kerja dapat dikenai denda atau tanggung jawab hukum.
Bagaimana dengan Pengasuh yang Tinggal Bersama Majikan?
Bagi banyak pekerja migran Indonesia yang bekerja sebagai pengasuh lansia dan tinggal serumah dengan majikan, aturan penutupan rute perjalanan memang tidak berlaku langsung karena tidak ada perjalanan komuter harian. Namun kewajiban keselamatan majikan tetap berlaku penuh. Pengasuh tidak boleh diminta keluar rumah untuk tugas berisiko, seperti berbelanja saat angin kencang atau membersihkan area luar saat peringatan darat masih berlaku.
Gangguan Transportasi yang Perlu Diketahui Pekerja Migran
Topan Bavi turut melumpuhkan sebagian besar moda transportasi umum. Taiwan Railway Corporation menghentikan sebagian besar kereta antarkota, jalur kereta cepat dibatasi, dan bagian jalur MRT Taipei yang berada di atas tanah dihentikan sementara karena angin kencang. Lebih dari 700 penerbangan di Bandara Taoyuan turut dibatalkan, sementara layanan feri ke pulau-pulau terluar sempat dihentikan total.
Gangguan ini berdampak signifikan bagi pekerja migran yang biasa memanfaatkan hari libur mingguan untuk bepergian ke Taipei Main Station atau kembali ke tempat tinggal di luar kota. Jika topan serupa terjadi lagi, sebaiknya tunda perjalanan jauh sampai status peringatan resmi dicabut.
Langkah yang Bisa Diambil Pekerja Migran
- Pantau pengumuman resmi penutupan kerja dan sekolah melalui situs Direktorat Jenderal Administrasi Personalia Kabinet (Executive Yuan)
- Hubungi hotline layanan pekerja asing 1955 yang tersedia dalam bahasa Indonesia jika hak dilanggar
- Simpan bukti percakapan dengan majikan apabila diminta tetap bekerja saat status libur topan resmi berlaku
- Jangan memaksakan diri melakukan perjalanan jauh saat peringatan darat masih aktif
- Laporkan ke Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei jika mengalami masalah serius terkait hak kerja
Desakan Payung Hukum yang Lebih Jelas
Meski Kementerian Tenaga Kerja telah menerbitkan pedoman kehadiran dan upah, aturan itu belum diperkuat sanksi hukum yang tegas dalam Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan. Sejumlah anggota parlemen Taiwan mendorong amandemen untuk memasukkan konsep “cuti bencana alam” secara eksplisit ke dalam undang-undang, sehingga majikan yang melanggar bisa dikenai sanksi jelas, bukan sekadar imbauan. Usulan ini muncul setelah berulang kali terjadi perselisihan antara pekerja dan majikan soal kewajiban masuk kerja saat topan, termasuk di sektor pengantaran makanan yang sering meminta kurir tetap beroperasi meski cuaca ekstrem.
Bagi pekerja migran Indonesia, perkembangan ini penting diikuti karena aturan yang lebih tegas akan memberi perlindungan hukum yang lebih kuat saat cuaca ekstrem seperti Topan Bavi kembali terjadi di musim topan mendatang.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah pekerja migran tetap dibayar penuh jika libur karena topan?
Ya, selama pemerintah daerah resmi mengumumkan penutupan kerja di wilayah tempat tinggal, rute perjalanan, atau lokasi kerja, majikan tidak boleh memotong upah harian maupun bulanan pekerja yang tidak masuk kerja pada hari tersebut.
Apa yang harus dilakukan jika majikan tetap memaksa bekerja tanpa kompensasi tambahan?
Pekerja dapat mendokumentasikan permintaan tersebut, lalu melaporkannya ke hotline 1955 atau KDEI Taipei agar mendapat pendampingan resmi. Pelaporan sebaiknya dilakukan sesegera mungkin agar bukti masih lengkap dan proses mediasi dapat berjalan lancar.
Apakah aturan ini juga berlaku untuk pekerja sektor perikanan lepas pantai?
Sektor perikanan memiliki skema pengawasan berbeda karena sifat pekerjaannya di laut lepas, sehingga pekerja pada sektor ini disarankan menghubungi asosiasi atau agen penyalur masing-masing untuk memastikan prosedur keselamatan yang berlaku saat topan.
Kesimpulan
Memahami hak pekerja migran saat topan sangat penting agar tidak dirugikan secara sepihak oleh majikan. Aturan Kementerian Tenaga Kerja Taiwan sudah cukup jelas: pekerja tidak wajib masuk kerja saat status libur topan resmi diumumkan, dan upah tidak boleh dipotong akibat hal tersebut. Jika ada dugaan pelanggaran, pekerja migran dianjurkan segera menghubungi hotline resmi atau KDEI Taipei untuk mendapatkan pendampingan.
Untuk berita Taiwan lainnya seputar pendidikan, olahraga, dan teknologi, simak juga artikel tentang 86 pelajar Indonesia yang meraih beasiswa Taiwan 2026 dan kasus penyelundupan chip AI yang mengguncang industri teknologi Taiwan.
]]>