Pemerintah Taiwan lewat Kementerian Tenaga Kerja (MOL) mengeluarkan imbauan penting bagi para majikan yang mempekerjakan pekerja migran asing. Gaji PMI Taiwan kini wajib dilunasi sebelum masa kontrak kerja berakhir dan pekerja kembali ke negara asalnya, termasuk Indonesia. Imbauan ini muncul setelah Komisi Pengawas Keuangan Taiwan (FSC) memperketat aturan perbankan bagi warga negara asing.
Kebijakan baru tersebut lahir dari kekhawatiran atas maraknya penipuan yang memanfaatkan rekening bank milik pekerja asing. Akibatnya, banyak majikan yang justru terkena dampak tak terduga saat hendak melunasi kewajiban gaji karyawannya yang sudah pulang kampung.
Latar Belakang Munculnya Aturan Baru
Menurut keterangan resmi MOL, Komisi Pengawas Keuangan Taiwan telah menerapkan kontrol baru untuk mencegah penipuan keuangan. Salah satu langkah utamanya adalah membekukan rekening bank milik pekerja migran yang telah menyelesaikan kontrak dan kembali ke negara asal.
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mencegah oknum penipu memanfaatkan rekening yang sudah tidak aktif digunakan pemiliknya untuk transaksi mencurigakan. Namun, kebijakan ini menimbulkan efek samping yang tidak diinginkan bagi hubungan kerja antara majikan dan pekerja.
Selanjutnya, MOL mencatat sudah terjadi beberapa kasus di mana majikan mencoba mentransfer sisa gaji setelah pekerja migran meninggalkan Taiwan, namun transaksi tersebut gagal karena rekening tujuan sudah lebih dulu dibekukan oleh bank.

Ratusan ribu pekerja migran, termasuk PMI asal Indonesia, bekerja di sektor manufaktur Taiwan.
Isi Aturan dan Kewajiban Majikan
Kendati demikian, MOL menegaskan bahwa tanggung jawab pembayaran gaji sepenuhnya berada di tangan majikan. Para pemberi kerja diimbau untuk melunasi gaji penuh kepada pekerja yang kontraknya akan segera berakhir sebelum mereka meninggalkan Taiwan, agar tidak terjebak oleh sistem pengamanan anti-penipuan tersebut.
Sanksi bagi Majikan yang Menunda Pembayaran
Tidak membayar gaji PMI Taiwan secara penuh merupakan pelanggaran serius menurut Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Taiwan. MOL menegaskan bahwa majikan yang terbukti tidak membayarkan hak pekerja dapat dikenai denda mulai dari NT$20.000 hingga NT$1 juta atau sekitar Rp9,7 juta hingga Rp485 juta. Dalam kasus yang lebih serius, kementerian bahkan berwenang mencabut izin usaha perusahaan yang menolak membayar upah pekerjanya.
Opsi Pembayaran Alternatif
Selain transfer bank sebelum kepulangan, MOL menawarkan beberapa alternatif yang bisa ditempuh majikan apabila proses pembayaran melalui rekening bank terkendala. Berikut opsi yang disarankan:
- Membayar gaji secara tunai langsung kepada pekerja sebelum keberangkatan.
- Menerbitkan cek atas nama pekerja yang bersangkutan.
- Menitipkan dana kepada pengadilan setempat agar dapat diklaim oleh pekerja di kemudian hari, sehingga proses ini tidak melibatkan lembaga keuangan sama sekali.
Opsi-opsi ini penting diketahui PMI asal Indonesia agar dapat mengingatkan majikan mereka bila mendekati akhir kontrak kerja, sehingga proses kepulangan berjalan lancar tanpa kendala administrasi keuangan.
Dampak bagi PMI Indonesia di Taiwan
Bagi pekerja migran Indonesia yang jumlahnya mencapai ratusan ribu orang di Taiwan, aturan ini memberikan perlindungan tambahan sekaligus pengingat penting. Banyak PMI yang baru menyadari adanya masalah pembayaran gaji setelah tiba kembali di Indonesia, saat rekening bank Taiwan mereka sudah tidak bisa diakses.
Oleh karena itu, PMI disarankan untuk memastikan seluruh hak gaji, termasuk lembur dan tunjangan yang belum dibayarkan, sudah diterima secara penuh sebelum jadwal kepulangan. Hal ini akan menghindarkan pekerja dari proses klaim yang rumit setelah berada di Indonesia.
Apa yang Harus Dilakukan PMI
Beberapa langkah berikut dapat membantu PMI melindungi hak gaji mereka menjelang akhir kontrak:
- Menghitung dan mengonfirmasi total gaji, lembur, serta potongan yang tersisa bersama majikan atau agensi.
- Meminta bukti transfer atau kuitansi pembayaran sebelum meninggalkan Taiwan.
- Menghubungi hotline layanan tenaga kerja 1955 apabila terjadi sengketa atau keterlambatan pembayaran.
- Melaporkan ke Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei jika masalah tidak kunjung selesai.
Konteks Lebih Luas: Perlindungan Keuangan Pekerja Migran
Namun demikian, kebijakan anti-penipuan dari sektor keuangan Taiwan ini sejalan dengan tren perlindungan pekerja migran yang terus diperkuat pemerintah Taiwan dalam beberapa tahun terakhir. Selain aturan pembayaran gaji, pemerintah juga tengah mendorong sistem perekrutan bebas biaya atau zero-fee bagi pekerja migran di sektor manufaktur dan perikanan dalam tiga tahun ke depan.
Kebijakan-kebijakan ini menunjukkan bahwa isu perlindungan hak keuangan pekerja migran menjadi perhatian serius otoritas Taiwan, sekaligus menjadi pengingat bagi PMI untuk selalu proaktif memastikan hak-hak mereka terpenuhi sebelum menyelesaikan masa kerja.
Data Kementerian Tenaga Kerja Taiwan menunjukkan jumlah pekerja migran asing di Taiwan terus meningkat seiring kebutuhan industri manufaktur, perikanan, konstruksi, dan perawatan lansia yang terus tumbuh. Kondisi ini membuat pengawasan terhadap hak-hak dasar pekerja, termasuk gaji, semakin krusial agar Taiwan tetap menjadi tujuan kerja yang aman dan terpercaya bagi tenaga kerja asing, termasuk PMI asal Indonesia yang menjadi salah satu kelompok pekerja migran terbesar di negara tersebut.
Peran Agensi dan BP2MI dalam Mengawal Hak Gaji PMI
Selain mengandalkan hotline dan kantor perwakilan, PMI juga bisa meminta bantuan agensi penyalur tenaga kerja yang menjembatani mereka dengan majikan di Taiwan. Agensi yang bertanggung jawab biasanya turut memantau proses akhir kontrak, termasuk memastikan gaji dan hak-hak lain seperti tunjangan hari raya, sisa cuti, serta iuran asuransi tenaga kerja sudah diselesaikan sebelum kepulangan.
Di sisi lain, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) juga memiliki peran penting dalam mengedukasi calon maupun purna PMI mengenai hak-hak keuangan mereka. Sosialisasi semacam ini penting agar pekerja tidak hanya fokus pada proses kepulangan, tetapi juga memastikan seluruh kewajiban finansial dari pihak majikan telah dipenuhi dengan benar.
Tips Mengatur Keuangan Sebelum Kembali ke Indonesia
Selain memastikan gaji diterima penuh, PMI juga disarankan untuk merapikan urusan keuangan lain sebelum pulang, seperti:
- Menutup atau memindahkan sisa saldo dari rekening bank Taiwan ke rekening di Indonesia jauh-jauh hari sebelum tanggal kepulangan, bukan pada hari-hari terakhir.
- Menyimpan salinan slip gaji dan kontrak kerja sebagai bukti apabila suatu hari terjadi sengketa.
- Mengecek status iuran asuransi ketenagakerjaan (labor insurance) untuk memastikan seluruh preminya telah dibayarkan majikan.
- Berkonsultasi dengan agensi mengenai proses pencairan dana jaminan atau tabungan wajib jika ada, sebelum meninggalkan Taiwan.
Dengan mempersiapkan seluruh dokumen dan memastikan komunikasi berjalan lancar dengan majikan maupun agensi, PMI dapat menghindari masalah keuangan yang berlarut-larut setelah kembali ke Indonesia. Pengalaman dari kasus-kasus sebelumnya menunjukkan bahwa masalah semacam ini seringkali muncul karena kurangnya komunikasi menjelang hari-hari terakhir kontrak, bukan karena ketidakmauan majikan untuk membayar.
Kesimpulan
Aturan baru soal gaji PMI Taiwan ini menegaskan pentingnya komunikasi yang baik antara pekerja dan majikan menjelang berakhirnya kontrak kerja. Dengan memahami hak dan mekanisme pembayaran yang berlaku, PMI Indonesia dapat memastikan seluruh gaji mereka diterima secara utuh sebelum pulang, tanpa harus menghadapi kendala rekening yang dibekukan setelah tiba di tanah air.
Baca juga: Dengue Taiwan Meningkat, Indonesia Sumbang Kasus Terbanyak untuk tips kesehatan penting lainnya bagi PMI di Taiwan.