PMI

Taiwan Pertahankan Larangan Biaya Perekrutan PMI

Taiwan Pertahankan Larangan Biaya Perekrutan PMI

Kabar baik bagi calon pekerja migran Indonesia yang akan berangkat ke Taiwan. Kementerian Ketenagakerjaan Taiwan (Ministry of Labor/MOL) menegaskan akan tetap melanjutkan rencana larangan biaya perekrutan PMI di sektor manufaktur dan perikanan, meskipun mendapat penolakan dari kelompok pengusaha. Kebijakan ini akan mewajibkan majikan menanggung seluruh biaya perekrutan pekerja asing, bukan lagi dibebankan kepada pekerja seperti sistem selama ini.

MOL menyampaikan sikap resminya pada Senin (27/7/2026) sebagai tanggapan atas petisi publik yang menentang rencana tersebut. Bagi ratusan ribu Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di sektor manufaktur dan perikanan Taiwan, kebijakan ini berpotensi mengurangi beban utang yang selama ini harus ditanggung sebelum berangkat kerja.

Pabrik manufaktur elektronik di Kaohsiung, Taiwan, sektor yang terdampak larangan biaya perekrutan PMI
Pabrik manufaktur semikonduktor di Kaohsiung, salah satu sektor yang akan menerapkan larangan biaya perekrutan PMI.

Latar Belakang Kebijakan

Kebijakan larangan biaya perekrutan ini merupakan bagian dari komitmen Taiwan dalam Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (Agreement on Reciprocal Trade/ART) yang ditandatangani dengan Amerika Serikat pada Februari 2026. Dalam perjanjian tersebut, Taiwan berkomitmen menerapkan prinsip “perekrutan yang adil” atau fair recruitment sebagai bagian dari upaya global mencegah kerja paksa (forced labor) dalam rantai pasok industri.

Selama ini, banyak PMI harus membayar sendiri biaya perekrutan yang mencakup biaya agensi di Indonesia, tiket pesawat, dan berbagai biaya pra-keberangkatan lainnya. Praktik ini kerap membuat pekerja migran terjerat utang besar bahkan sebelum mulai bekerja, sebuah kondisi yang oleh pemerintah AS dan kelompok pembela hak pekerja disebut dapat memicu jerat utang (debt bondage) dan kerja paksa.

Menurut data Ministry of Labor, jumlah pekerja migran di sektor industri dan sosial Taiwan tercatat lebih dari 870 ribu orang pada awal 2026, dengan Indonesia, Vietnam, Filipina, dan Thailand sebagai negara sumber utama. Sektor manufaktur menjadi salah satu penyerap terbesar tenaga kerja migran, mencakup pekerjaan seperti operator produksi, perakitan komponen elektronik, hingga pengoperasian mesin pabrik.

Isi Kebijakan Baru

Berdasarkan komitmen dalam ART, Taiwan wajib melarang pembebanan biaya perekrutan kepada pekerja migran di sektor manufaktur dan perikanan dalam waktu tiga tahun sejak perjanjian berlaku. Pada April 2026, MOL menyatakan akan mengajukan amendemen legislasi yang mewajibkan majikan di kedua sektor tersebut menanggung biaya perekrutan luar negeri pekerja migran, termasuk biaya terkait selama masa kontrak kerja berlangsung.

  • Berlaku untuk sektor manufaktur dan perikanan
  • Majikan menanggung biaya perekrutan luar negeri pekerja
  • Masa transisi selama tiga tahun sejak ART berlaku
  • Majikan perorangan/keluarga (pengasuh dan ART rumah tangga) tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini

Penolakan dari Kelompok Pengusaha

Kebijakan ini sempat mendapat penolakan melalui petisi yang diluncurkan Asosiasi Internasional Keluarga dan Pemberi Kerja Penyandang Disabilitas (IAFED) di platform Partisipasi Kebijakan Publik milik Dewan Pembangunan Nasional Taiwan. Petisi yang diluncurkan pertengahan April 2026 tersebut berhasil mengumpulkan 5.929 dukungan, melampaui ambang batas 5.000 dukungan dalam 60 hari yang mewajibkan pemerintah memberikan tanggapan resmi.

IAFED menyebut kebijakan ini sebagai “pajak tak kasat mata” bagi usaha kecil dan menengah, industri perikanan, serta keluarga yang mempekerjakan pengasuh penyandang disabilitas. Kelompok ini memperkirakan kewajiban menanggung seluruh biaya perekrutan luar negeri dapat menambah biaya sebesar NT$100.000 hingga NT$190.000 (sekitar Rp49 juta hingga Rp93 juta) untuk setiap pekerja migran yang dipekerjakan.

Pabrik elektronik di Taiwan tempat banyak pekerja migran Indonesia bekerja di sektor manufaktur
Fasilitas manufaktur elektronik di Taiwan, salah satu sektor terbesar penyerap tenaga kerja migran Indonesia.

Tanggapan Resmi Kementerian Ketenagakerjaan

Dalam tanggapan tertulisnya, MOL menegaskan tidak akan membatalkan rencana kebijakan ini karena merupakan komitmen resmi Taiwan dalam perjanjian dagang dengan AS. MOL menyebut semakin banyak pengusaha di sektor terdampak yang mulai menyadari tren global menuju perekrutan yang adil, serta risiko perdagangan yang terkait dengan tuduhan kerja paksa dalam rantai pasok mereka.

MOL juga menyatakan akan terus berkonsultasi dengan perwakilan industri, kelompok pengusaha, lembaga pemerintah terkait, serta pemerintah negara asal pekerja migran selama masa transisi tiga tahun untuk menyusun langkah pendukung dan sumber daya tambahan bagi pihak yang terdampak.

Dampak bagi Pekerja Migran Indonesia

Bagi calon PMI yang berencana bekerja di sektor manufaktur dan perikanan Taiwan, kebijakan ini berpotensi meringankan beban finansial yang selama ini menjadi salah satu tantangan terbesar. Selama ini, banyak PMI harus meminjam uang dari bank atau pihak ketiga untuk membayar biaya penempatan sebelum bahkan mulai bekerja dan menerima gaji pertama mereka.

Dengan majikan menanggung biaya perekrutan, PMI diharapkan dapat langsung menikmati penghasilan bersih sejak bulan pertama bekerja tanpa harus mencicil utang penempatan. Namun demikian, penerapan kebijakan ini masih memerlukan proses legislasi dan masa transisi hingga tiga tahun, sehingga calon PMI perlu terus memantau perkembangan aturan turunannya melalui P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) resmi dan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei.

Penting juga bagi PMI untuk memastikan agensi penyalur mereka di Indonesia terdaftar resmi dan tidak membebankan biaya di luar ketentuan yang berlaku, guna menghindari jerat utang berlebihan selama masa transisi kebijakan ini berlangsung.

Perbandingan dengan Skema Perekrutan Saat Ini

Di bawah skema yang berlaku saat ini, PMI yang bekerja di sektor manufaktur maupun perikanan umumnya membayar biaya perekrutan melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) di dalam negeri, ditambah biaya agensi lokal di Taiwan setelah tiba. Total biaya ini bisa mencapai puluhan juta rupiah, tergantung sektor dan agensi yang digunakan, dan biasanya dicicil melalui potongan gaji selama beberapa bulan pertama masa kerja.

Dengan skema baru, beban tersebut beralih ke majikan Taiwan. Meski begitu, mekanisme peralihan ini kemungkinan akan dilakukan bertahap mengingat besarnya potensi kenaikan biaya operasional bagi pelaku usaha, terutama usaha kecil dan menengah di sektor perikanan yang selama ini sangat bergantung pada tenaga kerja migran untuk menjaga kelangsungan operasional kapal dan pengolahan hasil laut.

Langkah yang Perlu Dipantau Calon PMI

Selama masa transisi tiga tahun ini, calon PMI disarankan untuk tetap memverifikasi skema biaya yang berlaku saat mendaftar melalui agensi resmi, karena perubahan aturan biasanya diterapkan bertahap per sektor dan tidak otomatis berlaku surut bagi pekerja yang kontraknya sudah berjalan. Informasi resmi mengenai perkembangan kebijakan ini dapat dipantau melalui situs Kementerian Ketenagakerjaan Taiwan maupun KDEI Taipei.

Kesimpulan

Keputusan MOL mempertahankan rencana larangan biaya perekrutan PMI menunjukkan komitmen Taiwan terhadap perlindungan pekerja migran sekaligus memenuhi kewajiban dalam perjanjian dagang dengan Amerika Serikat. Meski proses transisi masih memerlukan waktu hingga tiga tahun, kebijakan ini berpotensi meringankan beban finansial besar yang selama ini ditanggung PMI di sektor manufaktur dan perikanan Taiwan.

Sumber: Focus Taiwan (CNA)