Kisah seorang PMI sakit di Taiwan kembali menjadi perhatian setelah seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Ponorogo, Jawa Timur, mengaku tidak mendapat pendampingan dari majikannya selama menjalani perawatan sebulan penuh di rumah sakit akibat infeksi serius. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh PMI di Taiwan mengenai hak-hak mereka ketika jatuh sakit selama bekerja.
PMI bernama Eny Nuryanah tersebut mengalami demam tinggi disertai nyeri hebat dan menggigil pada akhir Mei lalu, saat sedang bekerja merawat seorang pria muda penyandang kelumpuhan. Dalam kondisi darurat, ia bahkan harus keluar sendiri dari apartemen tempatnya bekerja untuk mencari pertolongan, hingga akhirnya dibantu petugas keamanan setempat memanggilkan taksi menuju rumah sakit.
Kronologi PMI Sakit di Taiwan Tanpa Pendampingan
Eny tiba di unit gawat darurat Rumah Sakit Mackay Memorial di kawasan Shuanglian, Taipei, tanpa didampingi siapa pun. Saat itu, suhu tubuhnya mencapai 39 derajat Celsius dan dokter menyatakan kondisinya cukup serius hingga berisiko mengancam jiwa.

Selama menjalani perawatan, demam Eny tidak kunjung turun selama sepuluh hari. Menurut dokter yang menanganinya, infeksi pada umumnya hanya menyebabkan demam tinggi selama dua hingga tiga hari saja. Eny kemudian harus menerima suntikan antibiotik setiap hari untuk mengatasi kondisinya.
Total 30 Hari Dirawat, Majikan Tak Kunjung Menghubungi
Eny menjalani perawatan selama lima hari di unit gawat darurat, dilanjutkan 25 hari di ruang rawat inap, sehingga total ia dirawat selama 30 hari penuh. Menurut pengakuannya, sepanjang masa perawatan tersebut, majikannya tidak pernah menghubungi maupun menjenguknya sama sekali.
Eny akhirnya keluar dari rumah sakit dan kini tinggal sementara di mes agensinya sambil menunggu kepastian kepulangannya ke Indonesia. Ia mengaku tidak mengetahui besaran biaya pengobatan karena tidak memiliki uang sama sekali selama masa perawatan.
- Demam tinggi mencapai 39 derajat Celsius disertai nyeri hebat.
- Dirawat 5 hari di UGD dan 25 hari di ruang rawat inap.
- Biaya rumah sakit sementara ditalangi pihak agensi.
- Majikan tidak pernah menghubungi maupun menjenguk selama perawatan.
“Saya tidak tahu mengenai biaya pengobatan ini. Saya sama sekali tidak punya uang. Setiap kali gajian, saya kirim ke Indonesia karena saya punya dua anak yang kuliah dan butuh biaya. Saya hanya orang tua tunggal dan tulang punggung keluarga,” ujar Eny yang telah bekerja di Taiwan selama 14 tahun.
Kewajiban Majikan dan Agensi Saat PMI Sakit di Taiwan
Menanggapi kasus tersebut, analis bidang ketenagakerjaan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei, Kadir, menjelaskan bahwa apabila seorang PMI sakit bukan akibat kecelakaan kerja, agensi dan majikan tetap memiliki kewajiban yang jelas sesuai peraturan yang berlaku di Taiwan.
Kewajiban Agensi
Menurut Kadir, agensi berkewajiban mengurus proses administratif serta memberikan pendampingan kepada PMI yang menghadapi permasalahan, termasuk ketika sakit. Kewajiban ini tercantum dalam Pasal 12 perjanjian penempatan antara agensi dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Kewajiban Majikan
Sementara itu, majikan berkewajiban membantu mengatur perawatan medis bagi PMI, baik akibat kecelakaan kerja maupun karena alasan kesehatan lainnya. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 7 kontrak kerja perawat migran yang berlaku di Taiwan.
PMI Tidak Boleh Dipulangkan dalam Kondisi Sakit
Poin penting lain yang disampaikan Kadir adalah bahwa PMI tidak dapat dipulangkan begitu saja dalam kondisi sakit. Setiap PMI memiliki hak untuk menjalani perawatan atau pengobatan di Taiwan hingga kondisinya memungkinkan untuk kembali bekerja.
Pengecualian hanya berlaku apabila PMI yang bersangkutan secara sukarela meminta mengakhiri kontrak karena alasan kesehatan, atau terdapat rekomendasi medis resmi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak dapat bekerja lagi. Selain kedua kondisi tersebut, PMI berhak mendapatkan penanganan medis penuh sebelum keputusan pemulangan diambil.
Langkah yang Bisa Diambil PMI Jika Menghadapi Situasi Serupa
Bagi PMI lain yang mungkin menghadapi situasi serupa, ada beberapa langkah yang dapat ditempuh untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi selama sakit di Taiwan:
- Segera hubungi agensi penempatan untuk melaporkan kondisi kesehatan.
- Simpan seluruh dokumen medis dan bukti komunikasi dengan majikan maupun agensi.
- Hubungi KDEI Taipei apabila merasa tidak mendapat pendampingan yang layak.
- Jangan menandatangani dokumen pemulangan tanpa memahami isi dan konsekuensinya.
Situasi yang dialami Eny turut menambah daftar panjang persoalan yang dihadapi para pekerja migran Indonesia di Taiwan, sejalan dengan berbagai isu ketenagakerjaan lain seperti kenaikan upah riil Taiwan yang turut berdampak pada kesejahteraan PMI. Persoalan seperti ini menegaskan pentingnya PMI memahami hak-hak mereka sejak awal bekerja di Taiwan.
Pentingnya Memahami Kontrak Kerja Sejak Awal
Kasus Eny menjadi pengingat penting bagi calon PMI maupun yang sudah bekerja di Taiwan untuk memahami secara menyeluruh isi kontrak kerja sebelum menandatanganinya. Memahami hak dan kewajiban terkait perawatan kesehatan sejak awal dapat membantu PMI menghadapi situasi darurat dengan lebih siap, termasuk mengetahui pihak mana yang harus dihubungi ketika membutuhkan bantuan.
Selain itu, menjaga komunikasi yang baik dengan agensi maupun perwakilan Indonesia di Taiwan juga penting agar setiap permasalahan dapat ditangani dengan cepat dan sesuai prosedur yang berlaku, sehingga PMI tidak perlu menghadapi situasi sulit seorang diri di negeri orang.
Peran KDEI Taipei bagi PMI yang Menghadapi Masalah
Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei berfungsi sebagai perwakilan resmi Indonesia di Taiwan yang menangani berbagai persoalan warga negara Indonesia, termasuk PMI. Selain memberikan pendampingan pada kasus-kasus seperti yang dialami Eny, KDEI Taipei juga secara rutin melakukan sosialisasi mengenai hak-hak ketenagakerjaan kepada PMI melalui berbagai kanal komunikasi.
PMI yang menghadapi kendala terkait kesehatan, gaji, maupun perlakuan dari majikan dapat menghubungi KDEI Taipei untuk mendapatkan arahan lebih lanjut. Dalam banyak kasus, keterlibatan KDEI turut mempercepat penyelesaian sengketa antara PMI dengan pihak agensi maupun majikan, terutama ketika terjadi kebuntuan komunikasi di antara kedua belah pihak.
Pentingnya Asuransi Kesehatan bagi PMI
Kasus seperti yang dialami Eny juga menyoroti pentingnya asuransi kesehatan bagi PMI selama bekerja di Taiwan. Berdasarkan aturan yang berlaku, PMI umumnya sudah tercakup dalam sistem asuransi kesehatan nasional Taiwan (National Health Insurance) setelah masa kerja tertentu, yang dapat membantu meringankan beban biaya pengobatan saat sakit.
Meski demikian, PMI tetap disarankan untuk memahami cakupan asuransi kesehatan yang mereka miliki, termasuk prosedur klaim dan dokumen yang diperlukan, agar tidak mengalami kebingungan serupa ketika harus menjalani perawatan medis dalam kondisi darurat seperti yang dialami Eny.
Kesimpulan
Kasus PMI sakit di Taiwan yang dialami Eny Nuryanah menyoroti pentingnya kepatuhan majikan dan agensi terhadap kewajiban mereka dalam mendampingi pekerja migran yang jatuh sakit. Dengan memahami hak-hak yang dijamin peraturan Taiwan, para PMI diharapkan dapat lebih percaya diri memperjuangkan haknya ketika menghadapi situasi serupa, sekaligus mendapatkan dukungan yang layak dari agensi maupun perwakilan Indonesia di Taiwan.