PMI

Aturan Bullying Tempat Kerja Taiwan Kini Lindungi Pekerja Migran

Aturan Bullying Tempat Kerja Taiwan Kini Lindungi Pekerja Migran

Pekerja migran di Taiwan, termasuk ratusan ribu Pekerja Migran Indonesia (PMI), kini punya perlindungan hukum baru. Aturan bullying tempat kerja Taiwan resmi berlaku sejak 1 Juli 2026, mewajibkan setiap perusahaan membangun mekanisme pencegahan dan penanganan keluhan bullying di lingkungan kerja.

Aturan ini merupakan bagian dari amendemen Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Occupational Safety and Health Act) yang disahkan Legislatif Taiwan pada Desember 2025. Untuk pertama kalinya, hukum Taiwan secara eksplisit mendefinisikan apa itu bullying tempat kerja dan mewajibkan pengusaha mengambil langkah pencegahan.

Apa Itu Bullying Tempat Kerja Menurut Hukum Taiwan?

Berdasarkan aturan baru, bullying tempat kerja didefinisikan sebagai perkataan atau tindakan tidak pantas yang dilakukan berulang oleh personel dalam entitas bisnis yang sama, yang menyalahgunakan posisi atau kekuasaan mereka, dan bertindak di luar cakupan bisnis yang wajar sehingga menyebabkan kerugian fisik maupun mental bagi pekerja.

Contoh perilaku yang termasuk kategori ini antara lain:

  • Ancaman dan intimidasi
  • Pengabaian yang disengaja
  • Isolasi sosial di tempat kerja
  • Penghinaan atau pelecehan verbal

Dalam kasus yang tergolong berat, perilaku tersebut bahkan tidak perlu berulang untuk dianggap sebagai bullying.

Siapa Saja yang Wajib Menerapkan Aturan Ini?

Ketentuan ini berlaku bertingkat sesuai ukuran perusahaan:

  • Perusahaan dengan lebih dari 30 karyawan wajib menyusun dan mempublikasikan pedoman pencegahan bullying
  • Perusahaan dengan lebih dari 10 karyawan wajib menyediakan saluran pelaporan yang dapat diakses publik
  • Perusahaan besar wajib membentuk komite investigasi dengan minimal separuh anggota dari pihak eksternal

Pelanggaran dapat dikenai denda mulai NT$10.000 hingga NT$1 juta (sekitar Rp5 juta–Rp500 juta), tergantung tingkat keparahan kasus.

Pabrik di Taiwan tempat aturan anti-bullying tempat kerja kini berlaku bagi pekerja migran

Apakah Aturan Ini Berlaku untuk Pekerja Migran?

Ya. Kementerian Tenaga Kerja Taiwan (Ministry of Labor/MOL) menegaskan bahwa aturan bullying tempat kerja berlaku tidak hanya bagi pekerja lokal, tetapi juga bagi seluruh warga negara asing yang bekerja di Taiwan, termasuk pekerja migran dari Indonesia, Vietnam, Filipina, dan Thailand yang jumlahnya kini mencapai lebih dari 886.000 orang.

Pekerja yang merasa menjadi korban bullying dapat mengajukan keluhan melalui saluran yang ditetapkan perusahaan, baik secara tertulis, email, lisan, maupun metode lain yang disediakan. Jika pelaku bullying adalah pemilik atau pimpinan tertinggi perusahaan, pekerja dapat langsung mengajukan keluhan tertulis ke otoritas ketenagakerjaan setempat.

Batas Waktu Pengajuan Keluhan

Pekerja memiliki waktu tiga tahun untuk mengajukan keluhan sejak kejadian bullying terjadi. Bahkan mantan pekerja yang sudah keluar dari pekerjaannya tetap dapat mengajukan keluhan terkait penyalahgunaan kekuasaan dalam waktu satu tahun setelah berhenti bekerja.

Kantor serikat pekerja Taiwan yang mendukung perlindungan pekerja migran dari bullying tempat kerja

Kekhawatiran Kelompok Advokasi Pekerja Migran

Meski menyambut baik aturan ini, sejumlah kelompok hak asasi manusia seperti Taiwan Association for Human Rights (TAHR) mengingatkan pemerintah agar tidak melupakan pekerja migran dalam implementasinya. Peneliti senior TAHR, Shih Yi-hsiang, menyebut bahwa bullying terhadap pekerja migran sudah lama terjadi secara meluas dan berlangsung hampir setiap hari.

“Karena posisi mereka yang rentan dan kebutuhan untuk mempertahankan pekerjaan, banyak pekerja migran memilih diam menghadapi perlakuan tersebut, atau takut mengajukan keluhan,” ujar Shih, seperti dikutip dari laporan media Taiwan.

Salah satu kendala utama adalah materi panduan pencegahan bullying dari MOL yang awalnya hanya tersedia dalam bahasa Mandarin. Menanggapi kritik ini, MOL menyatakan telah menyediakan terjemahan bahasa Inggris untuk ketentuan terkait bullying tempat kerja, serta kartu informasi dalam bahasa Indonesia, Vietnam, Thailand, dan Tagalog.

Gedung pemerintahan Taiwan tempat Kementerian Tenaga Kerja menyusun aturan bullying tempat kerja bagi pekerja migran

Cara Pekerja Migran Melapor Bullying

  1. Catat kronologi kejadian secara rinci, termasuk tanggal dan waktu
  2. Kumpulkan bukti pendukung seperti rekaman percakapan, pesan chat, atau rekaman suara
  3. Ajukan keluhan melalui saluran resmi perusahaan (tertulis, email, atau lisan)
  4. Jika pelaku adalah pemilik/pimpinan perusahaan, laporkan langsung ke otoritas ketenagakerjaan setempat
  5. Hubungi hotline tenaga kerja 1955 untuk konsultasi dalam berbagai bahasa

MOL menyatakan hotline 1955 siap memberikan layanan konsultasi terkait aturan bullying tempat kerja bagi pengusaha, pekerja, dan warga negara asing yang bekerja di Taiwan.

Perbedaan dengan Perlindungan Sebelumnya

Sebelum aturan ini berlaku, penanganan bullying di tempat kerja Taiwan hanya mengandalkan ketentuan umum dalam Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang mewajibkan pengusaha melindungi pekerja dari kerugian fisik maupun mental akibat tindakan pihak lain saat bekerja, tanpa definisi yang jelas mengenai apa itu bullying. Kekosongan ini membuat sulit meminta pertanggungjawaban pengusaha meski mereka gagal bertindak.

Amendemen baru ini mengangkat kewajiban yang sebelumnya hanya berupa pedoman kementerian menjadi ketentuan hukum resmi (statutory level), termasuk kewajiban mengidentifikasi dan menilai risiko perilaku melanggar hukum di tempat kerja, membentuk saluran keluhan, melakukan investigasi yang adil, dan melakukan penyesuaian tenaga kerja jika diperlukan.

Pengalaman Pekerja Migran di Lapangan

Berbagai organisasi advokasi pekerja migran seperti Serikat Buruh Industri Perawatan Taiwan (SBIPT) dan Taiwan International Workers’ Association (TIWA) telah lama menyoroti kerentanan pekerja migran, khususnya pekerja rumah tangga dan perawat lansia (caregiver), yang bekerja dan tinggal di rumah majikan sehingga sulit memisahkan waktu kerja dan istirahat.

Kelompok-kelompok ini mendorong agar pengawas hotline 1955 turut mendapatkan pelatihan khusus menangani kasus bullying, mengingat operator hotline sebelumnya belum tentu terlatih untuk membantu pekerja migran yang melapor dalam bahasa selain Mandarin.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

1. Apakah pekerja rumah tangga dan perawat lansia (caregiver) yang tidak tercakup Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan juga dilindungi?
Status ini masih menjadi area abu-abu. MOL belum memberikan kepastian resmi apakah caregiver migran yang bekerja di rumah tangga privat sepenuhnya tercakup dalam bab baru mengenai bullying tempat kerja ini.

2. Apa yang harus dilakukan jika perusahaan tidak memiliki saluran pelaporan resmi?
Pekerja tetap dapat melaporkan langsung ke otoritas ketenagakerjaan setempat (Labor Affairs Bureau) di kota/kabupaten tempat mereka bekerja, atau menghubungi hotline 1955.

3. Apakah pekerja bisa dipecat karena melaporkan bullying?
Tidak. Aturan ini melarang tindakan balasan terhadap pekerja yang mengajukan keluhan, dan pengusaha wajib memberikan perlindungan sesuai keinginan pihak yang mengadu.

4. Berapa lama proses investigasi keluhan biasanya berlangsung?
Untuk perusahaan dengan 100 karyawan atau lebih, laporan investigasi harus selesai dalam dua bulan sejak panel investigasi dibentuk, dengan keputusan akhir diambil paling lambat satu bulan setelah laporan selesai. Perusahaan kecil memiliki tenggat waktu yang sedikit lebih longgar.

Kesimpulan

Berlakunya aturan bullying tempat kerja Taiwan menjadi tonggak penting perlindungan hukum bagi seluruh pekerja, termasuk pekerja migran Indonesia yang selama ini kerap berada di posisi rentan. Meski implementasi di lapangan masih perlu dikawal, terutama dari sisi sosialisasi dan aksesibilitas bahasa, keberadaan aturan ini membuka jalan bagi pekerja migran untuk berani bersuara ketika mengalami perlakuan tidak adil di tempat kerja.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai hak dan kondisi pekerja migran Indonesia di Taiwan, baca juga artikel kami tentang pekerja migran Indonesia yang kini menjadi kelompok terbesar di Taiwan.

]]>